



Pengadilan Militer III-12 Surabaya mengadakan sidang keliling yang pertama kalinya di kota Malang Jawa Timur untuk tahun anggaran 2012 ini dengan mengambil lokasi di Yonkav 3/Tank Malang dengan Majelis Hakim oleh Letkol Chk Muh. Mahmud, S.H sebagai Hakim Ketua serta Mayor Chk M. Suyanto, S.H.,M.H dan Mayor Sus Tri Achmad B, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II serta Panitera Kapten Chk Dedi Wigandi, S.Sos,.S.H, dan Oditur Militer Mayor Sus Muh. Nirwan Said, S.H.
Sidang keliling ini bertujuan untuk percepatan dalam memutus perkara dan memudahkan keberadaan Terdakwa serta para Saksi mengingat wilayah hukum Pengadilan Militer Surabaya yang sangat luas untuk itu perlu diadakan sidang keliling guna proses percepatan putusan dan bertujuan untuk meringankan biaya bagi yang berperkara sehingga proses sidang dapat memberikan kepuasan bagi para pencari keadilan.


Bertempat di ruang Aula Yonkav Tank Malang, penyelenggaraan sidang dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara Persidangan yang berlaku, Setelah pelaksanaan sidang selesai rombongan dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya disuguhkan atraksi-atraksi menarik dari satuan Yonkav 3/Tank berupa atraksi Tank dan di berikan latihan menembak yang dilaksanakan di lapangan tembak bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi masyarakat luas bahwa Yonkav 3/Tank dapat memberikan yang terbaik dalam dinas, Pada dasarnya Prajurit yang berdinas di Yonkav 3/Tank mahir menembak serta dapat memberikan yang terbaik dalam dinas bila diperlukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Prajurit yang disiplin, taat hukum, solit, profesional, tangguh, berwawasan kebangsaaan, mencintai dan dicintai rakyat di wilayahnya dan mampu melaksanakan tugas pokok.
