Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Pelaksanaan Sidang

Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 dengan agenda agenda pemeriksaan saksi dari WNA China yang didampingi oleh penerjemah dengan Dakwaan Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Sudibya, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Letnan Kolonel Laut (H/W) Lidiya, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Ruslan, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota I dan II.
Previous Pemberian materi kepada mahasiswa magang