Pengadilan Militer III-12 Surabaya
Pengadilan Militer III-1 Surabaya melaksanakan sidang secara online perkara Terdakwa DH Pertama : Pasal 281 ke-1 KUHP . Atau Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi