Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Pemeriksaan Barang Bukti

Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Kolonel Laut (H) Amriandie, S.H., M.H beserta Letnan Kolonel Chk Muhammad Arif Sumarsono, S.H., M.H., Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.AP selaku Majelis Hakim dan Peltu M. Fauzan, S.Ag sebagai Panitera Pengganti, Letkol Chk Yani, S.H., M.H selalu Oditur Militer dan Koptu Suryono sebagai provost melaksanakan pemeriksaan barang bukti pada Perkara “Pihak lain selain Holding BUMN pupuk, Distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan tidak mempunyai izin”, pemeriksaan barang bukti dilaksanakan dikantor Oditurat Militer III-11 Surabaya.

#dilmil #dilmilsby #dilmilsurabaya #pengadilan #Peradilan #pengadilanmiliter #pengadilanmilitersurabaya #berakhlak #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #ReformasiBirokrasi #WBKWBBM #kemenPANRB #mahkamahagungRI #zonaintegritas #wilayahbebaskorupsi #wbk

Previous Mohon perhatian akan sebuah pemberitahuan yang berasal dari Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya