



Sidoarjo, pada hari senin tanggal 15 Agustus 2016 di ruang rapat Pengadilan Militer III-12 Surabaya diadakan acara sosialisasi, rapat dipimpin oleh Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Letkol Laut (KH) Hari Aji Sugianto, SH, adapun sosialisasi ini dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, para pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan, Aparatur Sipil Negara serta seluruh Honorer Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Dalam pengarahannya Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya mensosialisasikan mengenai peraturan Mahkamah Agung RINo 7 tahun 2016 adalah tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA No 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung dan PERMA No 9 tahun 2016 tentang Penanganan Pengaduan.
Setelah melakukan sosialisasi Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya menyampaikan agar seluruh anggota mematuhi aturan-aturan yang terdapat dalam PERMA tersebut dan berharap agar Para Hakim, Panitera dan seluruh anggota dapat lebih disiplin dalam upaya peningkatan kinerja sesuai dengan Tupoksi masing-masing dengan kerja cepat, tepat dan efisien dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dengan demikian diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia Peradilan untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung khususnya Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Sebagaimana petunjuk dari Pimpinan Mahkamah Agung RI yang berkaitan dengan adanya peristiwa-peristiwa yang terjadi pada akhir-akhir ini yang berindikasi merosotnya kepercayaan publik atas kinerja Badan Peradilan sehingga aturan tersebut
Setelah sosialisasi selesai dilanjutkan dengan pemberian penghargaan pegawai teladan yang pada kesempatan ini diberikan kepada ASN Penata Muda Tk. I Ainur Rofiq, SE. Jabatan Kasubbag Umum dan Keuangan. Penghargaan ini diberikan kepada pegawai pengadilan Militer III-12 Surabaya yang telah menunjukkan prestasi kerja dan perilaku yang baik sehingga dapat menjadi Role Model tahun 2016 dan pendorong motivasi kerja di lingkungan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dalam rangka penataan manajemen sumber daya manusia guna pelaksanaan reformasi birokrasi.
