Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
Mudah dipahami; dan
Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat